Ayo Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di E-LHKPN KPK

images

Ayo Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara di E-LHKPN KPK

Alvi Dwiantoro P., 05 Jan 2024

Berdasarkan surat nomor: T 00581/D/PA/D11400/IT/2024 tanggal 4 Januari 2024 sebagai tindaklanjut surat PT Pupuk Indonesia (Persero) nomor : 00107/A/PA/A21/ET/2024 perihal Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Pupuk Indonesia Group Tahun Pelaporan 2023 tanggal 02 Januari 2024, maka bersama ini dihimbau kepada Wajib Lapor Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur, yaitu Jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Grade I/Setara, Pejabat Grade II/Setara, dan Pejabat Grade III/Setara termasuk Job Grade III di PT Pupuk Kalimantan Timur, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan yang terkonsolidasi terafiliasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) :

  1. Berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2023 (posisi harta per 31 Desember 2023), mulai tanggal 1 Januari 2024 hingga tanggal 1 Maret 2024 melalui www.elhkpn.kpk.go.id ;
  2. Untuk meningkatkan komitmen kepatuhan pelaporan LHKPN, dan sebagai salah satu pemenuhan target pencapaian transformasi bisnis dalam hal kepatuhan, penyampaian LHKPN wajib dilakukan secara LENGKAP (meliputi: data pribadi, jabatan, keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, fasilitas, penjualan/pelepasan harta, penerimaan hibah, dokumen asli lampiran surat kuasa Wajib Lapor, Pasangan, dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas meterai Rp10.000) ) dan TEPAT WAKTU (paling lambat tanggal 1 Maret 2024 pukul 23.59 WIB);
  3. Sesuai Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor : 52/DIR/VIII.22 tentang Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur, kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat merupakan persyaratan wajib untuk promosi karyawan di PT Pupuk Kalimantan Timur, Anak Perusahaan, dan Perusahaan Terafiliasi yang terkonsolidasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) serta bagi wajib lapor yang lalai dan terlambat dalam menyampaikan Laporan Kekayaan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sftstructure dan Dasar Hukum LHKPN pada : Apa itu LHKPN

Terkait Mekanisme Pelaporan E-LHKPN dapat diakses pada : Mekanisme Pelaporan LHKPN

Video Tutorial Pengisian : https://grc.pupukkaltim.com/video

Daftar LHKPN pada : https://elhkpn.kpk.go.id/