images

Kebijakan GCG

SEKILAS GCG

Tata Kelola Perusahaan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mencerminkan hubungan yang tersinergi antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya. Penerapan GCG di Perusahaan memiliki peranan yang penting demi keberlangsungan Perusahaan dengan tujuan membangun lingkungan bisnis yang sehat dan memberi nilai tambah kepada seluruh pemangku kepentingan. Dengan menerapkan prinsip GCG, Perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat. GCG diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan secara lebih baik.

Prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Kemandirian dan Keadilan harus dijalankan secara menyeluruh dan konsisten serta menjadi jiwa dan spirit setiap Insan Pupuk Kaltim. Sebagai output, GCG akan memberikan perlindungan bagi para pemangku kepentingan dan pada akhirnya GCG akan membantu menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pertumbuhan dunia usaha yang berkesinambungan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) merupakan wujud kepatuhan Pupuk Kaltim terhadap Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai Pemegang Sahan Pupuk Kaltim nomor SE-08/XI/2012 tanggal 27 November 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan Pupuk Kaltim bertujuan untuk:

  1. Mengoptimalkan nilai Perseroan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan.
  3. Mendorong agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial Perseroan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar.
  4. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional
  5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Komitmen Tata Kelola Perusahaan

Dalam pelaksanaan penerapan GCG, maka Pupuk Kaltim telah menerbitkanSurat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor : 19/DIR/II.2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaaan yang Baik (Good Corporate Governance), yaitu:

  • Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Code Of Good Corporate Governance) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagaimana Lampiran I Surat Keputusan Direksi ini, sebagai acuan utama bagi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Pupuk Kalimantan Timur. Selanjutnya, dalam Keputusan ini disebut "Pedoman GCG PKT",
  • Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagaimana Lampiran II, sebagai acuan utama bagi pedoman mengenai komitmen tata kelola hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi di PT Pupuk Kalimantan Timur.

Praktik GCG yang Telah Dilaksanakan:

  • Semua transaksi penting yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemegang Saham telah memberikan arahan kepada Diresi untuk melakukan berbagai terobosan dalam merespon kondisi pasar.
  • Dewan Komisaris telah memiliki Board Manual yang mengatur fungsi, pembagian tugas dan tanggung jawab
  • Direksi telah melakukan perubahan struktur organisasi, mengantisipasi perkembangan bisnis dan strategi, menerapkan manajemen risiko, melakukan self assesment risiko dan meningkatkan kapabilitas manajemen mutu
  • Sekretaris Perusahaan menyampaikan informasi kepada pemangku kepentingan secara berkala, jelas dan akurat, antara lain melalui media cetak maupun elektronik.
  • Perusahaan telah membentuk Tim Self Assessment GCG dan melakukan asesmen berdasarkan parameter yang disusun BPKP

Kebijakan GCG

Adapun perangkat Penegakan GCG  yang dimiliki oleh PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai berikut:

1.  Pedoman GCG Nomor 19/DIR/II.21;

2. Pedoman GCG Roadmap 33/DIR/VI.22;

3.  Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) 28/DIR/V.18;

4.  Pedoman Kode Etik Perusahaan 18/DIR/II.21;

5.  Pedoman WBS 38/DIR/V.23;

6.  Pedoman Penyusunan Prosedur;

7.  Pedoman Penerapan Manajamen Risiko;

8.  Pedoman Akuntansi;

9.  Piagam Komite Audit;

10.  Piagam Komite GCG, Pemantauan Manajemen Risiko dan Investasi;

11. Piagam Satuan Pengawasan Internal;

11. Kebijakan Sistem Pengendalian Internal;

13. Kebijakan Manajemen Risiko;

14. Kebijakan Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan bagi Karyawan ;

15. Kebijakan Teknologi Informasi;

16. Kebijakan Hak-Hak dan Kewajiban Karyawan;

17. Kebijakan Hak Konsumen;

18. Kebijakan Hak dan Kewajiban Pemasok;

19. Kebijakan Kreditur atau Investor;

20. Kebijakan CSR;

21. Kebijakan Konversi Air dan Energi;

22. Kebijakan Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);

23. Kebijakan Perlindungan Keanekaragaman Hayati;

24. Kebijakan Lingkungan;

25. Kebijakan Pemanfaatan Sampah atau Limbah Padat Non B3;

26. Kebijakan Pengurangan Pencemaran Udara;

27. Kebijakan Investasi dan Pengembangan Usaha di Anak Perusahaan;

28. Kebijakan Penjualan Pupuk dan Amoniak Ekspor;

29. Kebijakan Distribusi Pupuk Bersubsidi;

30. Kebijakan Proses Penunjukan Calon Auditor Eksternal;

31. Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

Survey Penerapan GCG dan Budaya Sadar Risiko

Pupuk Kaltim telah melaksanakan survey penerapan GCG dari tahun 2014 hingga 2022. Media yang digunakan melalui e-mail dan pengisian form secara online yang disebarkan kepada seluruh karyawan PT Pupuk Kaltim, yang menghasilkan: