images

Pedoman GCG

Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor : 19/DIR/II.2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaaan yang Baik (Good Corporate Governance) PT Pupuk Kaltim :

  • Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Code Of Good Corporate Governance) PT Pupuk Kalimantan Timur",  sebagaimana Lampiran I Surat Keputusan Direksi ini, sebagai acuan utama bagi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Pupuk Kalimantan Timur. Selanjutnya, dalam Keputusan ini disebut "Pedoman GCG PKT",
  • Menetapkan dan memberlakukan "Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT Pupuk Kalimantan Timur", sebagaimana Lampiran II, sebagai acuan utama bagi pedoman mengenai komitmen tata kelola hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi di PT Pupuk Kalimantan Timur.

Praktik GCG yang Telah Dilaksanakan:

  • Semua transaksi penting yang memerlukan persetujuan Pemegang Saham telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pemegang Saham telah memberikan arahan kepada Diresi untuk melakukan berbagai terobosan dalam merespon kondisi pasar.
  • Dewan Komisaris telah memiliki Board Manual yang mengatur fungsi, pembagian tugas dan tanggung jawab
  • Direksi telah melakukan perubahan struktur organisasi, mengantisipasi perkembangan bisnis dan strategi, menerapkan manajemen risiko, melakukan self assesment risiko dan meningkatkan kapabilitas manajemen mutu
  • Sekretaris Perusahaan menyampaikan informasi kepada pemangku kepentingan secara berkala, jelas dan akurat, antara lain melalui media cetak maupun elektronik.
  • Perusahaan telah membentuk Tim Self Assessment GCG dan melakukan asesmen berdasarkan parameter yang disusun BPKP

SKD Nomor 18/DIR/III.24 Tentang Pedoman Pengukuran Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik PT Pupuk Kalimantan Timur