Komite Perusahaan
A. Komite Audit
Komite Audit adalah komite yang bertugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam menilai kecukupan sistem pengendalian internal, kecukupan pelaporan dan pengungkapan laporan keuangan serta memantau perencanaan dan pelaksanaan program investasi dan tugas lainnya seperti yang tercantum dalam Piagam Komite Audit. Pembentukan Komite Audit bertujuan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pemenuhan prinsip tata kelola yang baik.
Kriteria Komite Audit
Anggota Komite Audit harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
- Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan;
- Tidak memiliki kepentingan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Pupuk Kaltim;
- Mampu berkomunikasi secara efektif
- Wajib menyediakan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya;
- Anggota Komite Audit memiliki latar belakang pendidikan atau memiliki keahlian di bidang akuntansi atau keuangan dan harus memahami industri atau bisnis Pupuk Kaltim;
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan Perusahaan;
- Bukan merupakan rekan Kantor Akuntan Publik (KAP), kantor konsultan hukum atau pihak lain yang memberikan jasa audit dan non audit atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim untuk periode 1 (satu) tahun sebelum diangkat menjadi Komite Audit Pupuk Kaltim;
- Bukan merupakan karyawan kunci perusahaan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi dalam 1 (satu)tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham Utama;
- Tidak memiliki hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pupuk Kaltim.
Pengangkatan dan Pemberhentian Komite Audit
Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Pemberhentian anggota Komite Audit dapat dilakukan apabila masa jabatannya telah berakhir dan diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.
Terdapat pemberhentian dan pengangkatan Komite Audit di 2019, antara lain:
- Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-02/KOM-PKT/2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang pemberhentian anggota Komite Audit secara hormat atas nama Almarhum Yulius Nur.
- Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-03/KOM-PKT/2019 tanggal 28 Januari 2019 tentang pengangkatan Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo sebagai anggota Komite Audit Dewan Komisari Pupuk Kaltim.
- Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-15/KOM-PKT/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris menetapkan anggota Dewan Komisaris Zulkifli Arman sebagai Ketua Komite Audit.
- Sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim Nomor: KEP-19/KOM-PKT/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang pengangkatan Jemitra sebagai anggota Komite Audit Dewan Komisari Pupuk Kaltim.
Komposisi Anggota Komite Audit
Komposisi Komite Audit Pupuk Kaltim periode 1 Januari s.d 31 Desember 2019 sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim adalah sebagai berikut :
Eka Sastra
Ketua Komite
Profil lengkap Eka Sastra disajikan pada bagian "Profil Dewan Komisaris"
Wahyu T.T Kuncahyo
Anggota Komite
Tempat, |
: |
Jakarta, 27 Juni 1960. |
Usia |
: |
59 Tahun |
Riwayat Pendidikan |
: |
|
Pengalaman Bekerja |
: |
|
Jemitra
Anggota Komite Audit
Tempat, Tanggal Lahir |
: |
Jakarta, 8 Desember 1971 |
Usia |
: |
48 tahun |
Riwayat Pendidikan |
: |
|
Pengalaman Bekerja |
: |
|
Komite GRI (Komite GCG, Pemantauan Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi)
Komite GCG-Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Investasi dibentuk semenjak 2 Agustus 2018 sesuai Keputusan Dewan Komisaris Pupuk Kaltim nomor: KEP-10/KOMPKT/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi Pupuk Kaltim. Tujuannya adalah untuk membantu tugas pengawasan terkait penerapan GCG, Manajemen Risiko dan Investasi yang efektif dan efisien serta sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kriteria Anggota Komite
Berdasarkan Piagam Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi,anggota Komite harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
- Anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, PSDM, dan Investasi wajib:
- Memiliki integritas yang baik, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai serta mampu berkomunikasi dengan baik.
- Memahami GCG, laporan keuangan, bisnis perusahaan, kerangka dan proses manajemen risiko, penilaian investasi dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan Perundangan - undangan dibidang Pasar Modal serta peraturan Perundang-undangan terkait lainnya.
- Memahami pengelolaan Sumber Daya Manusia yang terdiri atas pengembangan SDM, pengorganisasian SDM, dan pemberian remunerasi berbasis merit system.
- Paling kurang satu di antara anggota Komite GCGMR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi memiliki latar belakang pendidikan dan keahlian di bidang GCG, manajemen risiko dan penilaian investasi.
- Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang memberi jasa atestasi, jasa non-atestasi dan/atau jasa konsultasi lain kepada Pupuk Kaltim dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
- Bukan merupakan orang yang bekerja di Pupuk Kaltim dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau mengendalikan serta mengawasi kegiatan Pupuk Kaltim dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen.
- Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung di Pupuk Kaltim. Dalam hal anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi memperoleh saham Pupuk Kaltim baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum maka dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.
- Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pupuk Kaltim, Komisaris, Direksi, Pemegang Saham dan perusahaan publik.
- Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
- Tidak mempunyai hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak
Pengangkatan dan Pemberhentian Komite
Sesuai dengan Piagam Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Masa Jabatan anggota Komite GCG-MR, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM, dan Investasi yang bukan merupakan anggota Dewan Komsiaris paling lama 3 (tiga) tahun dapat diberhentikan sewaktuwaktu berdasarkan keputusan Dewan Komisaris apabila tidak memenuhi kinerja yang telah ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam melaksanakan tugas. Masa Jabatan tersebut juga dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 2 (dua) tahun masa jabatan.
Komposisi Anggota Komite
Pada 2019 terdapat perubahan susunan Komite GRI sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-15/KOM-PKT/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris. Susunan Komite GRI pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Musthofa
Ketua Komite GCG, Manajemen Risiko, Nominasi, Remunerasi, Pengembangan SDM dan Investasi
Musthofa adalah Dewan Komisaris Pupuk Kaltim yang memiliki fungsi sebagai Ketua Komite GRI. Bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan tugas setiap anggota Komite GRI. Profil Musthofa dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris. |
Patria Sugeng
Member of GCG, Risk Management Oversight and Investment Committee
Tempat, Tanggal Lahir |
: |
Surabaya, 6 April 1964 |
Usia |
: |
55 tahun |
Riwayat Pendidikan |
: |
|
Pengalaman Bekerja |
: |
|
Wahyu Suprianto
Member of GCG, Risk Management Oversight and Investment Committee
Tempat, Tanggal Lahir |
: |
Wonosobo, 25 Agustus 1962 |
Usia |
: |
58 tahun |
Riwayat Pendidikan |
: |
|
Pengalaman Bekerja |
: |
|