images

Pedoman Kode Etik Perusahaan (Code of Conduct)

Kode Etik PT Pupuk Kalimantan Timur

Kode Etik Perusahaan menjabarkan prinsip yang menjadi landasan berperilaku bagi PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sebagai perusahaan dan segenap anggota Dewan Komisaris, Direksi serta seluruh Karyawan sebagai lnsan Pupuk Kaltim dalam melakukan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya masing-masing.

Penerapan Kode Etik Perusahaan di Pupuk Kaltim tertuang pada Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kaltim Nomor: 18/DIR/II.21 tentang Penerapan Kode Etik Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur.

Penetapan dan pemberlakuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan Direksi ini yang selanjutnya disebut sebagai 'Kode Etik Perusahaan/Code of Conduct PT Pupuk Kalimantan Timur", disingkat Kode Etik Perusahaan PKT, sebagai acuan utama bagi penerapan Kode Etik Perusahaan di PT Pupuk Kalimantan Timur.

Tujuan dikembangkannya Kode Etik Perusahaan ini adalah:

  1. Mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika yang tinggi bagi korporasi, komisaris, direksi dan seluruh karyawan; dan
  2. Mengembangkan hubungan yang baik dengan pihak eksternal berlandaskan prinsip-prinsip GCG dan semangat Kode Etik Perusahaan ini.

Selanjutnya, dengan menerapkan Kode Etik Perusahaan ini Pupuk Kaltim yakin mendapatkan manfaat dalam jangka panjang, yaitu berupa:

  1. Karyawan menikmati lingkungan kerja yang jujur, beretika dan terbuka sehingga meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan karyawan secara menyeluruh.
  2. Perusahaan akan menikmati reputasi yang baik, perlindungan atas tuntutan hukum yang terjadi dan pada akhirnya terwujud kemakmuran dan keberhasilan usaha yang berkelanjutan.
  3. Masyarakat secara umum akan menikmati hubungan yang baik dengan Perusahaan dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Pupuk Kaltim bertekad untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertulis dalam Kode Etik Perusahaan dan Pakta Integritas. Dalam pelaksanaannya, perusahaan juga mengajak peran serta seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk turut memonitor penerapan Kode Etik Perusahaan dan Pakta Integritas.

Berikut Pedoman Kode Etik Perusahaan yang eksisting digunakan oleh Perusahaan:

SKD Nomor 18/DIR/II.21 Tentang Penerapan Kode Etik Perusahaan PT Pupuk Kalimantan Timur