Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
Pelindungan Data Pribadi (PDP) merupakan serangkaian proses terintegrasi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi di lingkungan Perusahaan telah memenuhi ketentuan undang-undang, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta standar etika privasi data. Penerapan pelindungan data pribadi yang efektif membantu Perusahaan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap tata kelola data di seluruh unit kerja, meminimalkan risiko kebocoran data, serta menentukan dokumen, prosedur, dan instrumen kepatuhan yang relevan. Perusahaan secara sistematis mengidentifikasi seluruh Kewajiban Pelindungan Data Pribadi yang berkaitan dengan kegiatan operasional, produk, layanan, serta hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, sekaligus menilai dampaknya terhadap keberlangsungan bisnis Perusahaan.
Perusahaan melakukan identifikasi dan menetapkan isu internal maupun eksternal yang relevan dengan tujuan Perusahaan serta berpengaruh signifikan terhadap kemampuan Perusahaan dalam mencapai sasaran Pelindungan Data Pribadi, selaras dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang berlaku.
PT Pupuk Kalimantan Timur telah memiliki Kebijakan dan Struktur Tim Pelindungan Data Pribadi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data seluruh pemangku kepentingan.

