Tata Cara Melaporkan Gratifikasi di Granol
Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan Pupuk Kaltim terkait dengan wewenang/ jabatannya di Pupuk Kaltim, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme Insan Pupuk Kaltim.
Pengendalian Gratifikasi menjadi sangat penting bagi Pupuk Kaltim karena Gratifikasi tersebut dapat menjadi Tindak Pidana Suap dan merupakan salah satu tindakan Korupsi yang dapat memberikan dampak hukum sekaligus pencitraan negatif bagi Pupuk Kaltim.
Suatu Gratifikasi akan berubah menjadi tindak pidana Suap apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
- Gratifikasi tersebut berhubungan dengan wewenang/jabatan Insan Pupuk Kaltim di Pupuk Kaltim;
- Gratifikasi yang berupa penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan tidak dilaporkan kepada Atasan Langsung.
Setiap peristiwa gratifikasi yang diatur dalam pedoman ini, yaitu penolakan gratifikasi, penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, dan permintaan gratifikasi beserta tindak lanjut penanganannya wajib dibuatkan pelaporannya ke dalam sistem pelaporan gratifikasi online (GRANOL) dan diteruskan kepada Pihak yang berwenang, yaitu KPK melalui sistem pelaporan online milik KPK.
Gratifikasi Online atau yang dikenal sebagai Granol, adalah sebuah sistem pelaporan untuk melaporkan terkait gratifikasi, meliputi Penolakan, Penerimaan, Pemberian dan Permintaan.

