images

UU PT

Perseroan terbatas adalah suatu perusahaan yang berbadan hukum dan di sah kan oleh Undang-Undang. Sebuah perseroan terbatas berbadan hukum tentunya mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi hukum yang juga dapat berlaku apabila ada tindak perbuatan yang melawan hukum. 

Menurut Pasal 1 UUPT No.40 Tahun 2007 pengertian PT adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya. UUPT diberlakukan dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan dan pengesahan status badan hukum.
  2. Pengajuan permohonan dan persetujuan perubahan anggaran dasar.
  3. Penyampaian dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar atau perubahan data lainnya.

Untuk jasa teknologi bidang informasi administrasi badan hukum secara elektronik dapat menggunakan sistem manual dalam suatu keadaan tertentu.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas