images

Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Korupsi dan penyuapan merupakan salah satu masalah yang dihadapi Indonesia hingga saat ini. Tidak saja terjadi di sektor Pemerintah tapi juga melibatkan kalangan swasta, pelaku bisnis bahkan dunia pendidikan. Salah satu tindakan Pemerintah untuk menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegah dan pemberantasan korupsi tahun 2016. Untuk itu pada tanggal 14 Oktober 2016, ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System (ABMS) atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur ini menentukan persyaratan dan memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau efektivitas, dan memperbaiki sistem manajemen anti penyuapan.

Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur ini membahas hal-hal berikut sehubungan dengan aktivitas perusahaan :

  • Penyuapan oleh karyawan Perusahaan yang bertindak atas nama Perusahaan atau untuk keuntungannya;
  • Penyuapan oleh asosiasi bisnis Perusahaan yang bertindak atas nama Perusahaan atau untuk keuntungannya;
  • Penyuapan organisasi;
  • Penyuapan karyawan terkait dengan kegiatan Perusahaan;
  • Penyuapan asosiasi bisnis terkait dengan aktivitas Perusahaan;
  • Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya sogokan yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

Standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk sistem manajemen yang dirancang untuk membantu perusahaan:

  • Mencegah penyuapan;
  • Mendeteksi penyuapan; 
  • Merespons penyuapan;
  • Mematuhi undang-undang anti suap. 

Standar ini tidak secara khusus menangani kecurangan (fraud), kartel dan pelanggaran anti-trust /kompetisi lainnya, money-laundering atau kegiatan lain yang berkaitan dengan praktik korupsi, walaupun sebuah Perusahaan dapat memilih untuk memperluas ruang lingkup sistem manajemen untuk memasukkan kegiatan tersebut.

Persyaratan standar ini bersifat umum dan dimaksudkan untuk diterapkan pada PT Pupuk Kalimantan Timur dan seluruh Insan Pupuk Kaltim, terlepas dari jenis, ukuran dan sifat aktivitas, dan apakah di sektor publik, swasta atau not-forprofit.

Berikut Soft Structure, Pedoman dan panduan lainnya terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan:

  1. Komitmen Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur (Februari 2022)
  2. Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) P-PKT-22 (5 April 2022)
  3. Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur (3 April 2022)
  4. Requirement with guidance of Anti Bribery Management System (ABMS) ISO 37001: 2016
  5. SK Direksi Nomor 30/DIR/IV.23 Tentang Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Berbasis SNI ISO 37001:2016 PT Pupuk Kalimantan Timur

Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

  1. Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
  2. Sertifikat Resertfikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Instruksi Kerja terkait Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

  1. Work Instructions Penyusunan Rencana dan Program Kerja Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur
  2. Work Instruction Penyusunan Register Risiko Penyuapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kalimantan Timur

Materi Awareness Terakhir terkait SMAP

  1. Materi Awareness SMAP oleh BSI (10 April 2023)