images

LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya uraian dan rincian informasi mengenai kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas kekayaan pejabat yang mengikuti ketentuan LHKPN dari KPK RI. maka bersama ini dihimbau kepada Wajib Lapor Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur, yaitu Jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Grade I/Setara, Pejabat Grade II/Setara, dan Pejabat Grade III/Setara termasuk Job Grade III di PT Pupuk Kalimantan Timur, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan yang terkonsolidasi terafiliasi dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) :

  1. Berkewajiban untuk menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2025 (posisi harta per 31 Desember 2025), mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga tanggal 31 Maret 2026 melalui www.elhkpn.kpk.go.id;
  2. Penyampaian LHKPN wajib dilakukan secara LENGKAP meliputi: data pribadi, jabatan, keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, fasilitas, penjualan/pelepasan harta, penerimaan hibah, dokumen asli lampiran surat kuasa Wajib Lapor, Pasangan, dan Anak Tanggungan berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan di atas materai Rp10.000,-) dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2026;
  3. Sesuai Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur Nomor : 7/DIR/I/25 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur, kepatuhan penyampaian LHKPN merupakan persyaratan wajib untuk promosi karyawan di Pupuk Indonesia Group;
  4. Tingkat kepatuhan dan ketepatan pelaporan LHKPN di PT Pupuk Kalimantan Timur wajib 100% tepat waktu dan lengkap sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku; dan
  5. Konsultasi dan asistensi terkait tata cara pengisian LHKPN kepada Wajib Lapor dilaksanakan oleh Fungsi Tata Kelola & Kepatuhan melalui LAPOR GRC: 0811-5804-901.

Sftstructure dan Dasar Hukum LHKPN pada : Apa itu LHKPN

Terkait Mekanisme Pelaporan E-LHKPN dapat diakses pada : Mekanisme Pelaporan LHKPN

Video Tutorial Pengisian : https://grc.pupukkaltim.com/video atau video LHKPN KPK

Daftar LHKPN pada : https://elhkpn.kpk.go.id/

Tata Cara Perbaikan LHKPN pada: https://bit.ly/PerbaikanLHKPN