images

Pedoman Anti Fraud Management

Pedoman Anti Fraud Managemen dimaksudkan dan tujuan dari Pedoman Anti Kecurangan (Fraud) adalah:

  1. Sebagai dasar tindakan yang diambil oleh Perusahaan dalam melaakukan enforcement, kontrol dan pencegahan terhadap terjadinya suatu tindak kejahatan yang dapat merugikan Perusahaan secara finansial maupun dapat memperngaruhi kinerja operasional perusahaan secara keseluruhan.
  2. Sebagai bentuk penegasan dari Perusahaan dan untuk disadari dan dpahami secara menyeluruh pada setiap level organisasi Perusahaan bahwa kecuranga (fraud) merupakan bentuk tindak kejahatan dan tindakan yang tidak bermoral khususnya dlam organisasi Perusahaan
  3. Untuk memberikan arahan dalam internalisais budaya anti kecurangan (fraud) peningkatan kewaspadaan maupun penigkatan kesadaran risiko kecurangan (fraud) pada tiap aktifitas kegiatan Perusahaan. Sebagai pandual dalam melakukan pengendalian tindak kecurangan (fraud)
  4. Sebagai upaya - upaya yang tidak hanya ditujukaan untuk pencegahan namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan kecurangan (fraud)
  5. Untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak kecurangan (fraud) melalui 10 atribut FCP
  6. Menjadi sebuah kebijakan yang berlaku bagi segenap insan Pupuk Kaltim sebagai dasar dalam penerapan Kebijakan terintegrasi

Pedoman Anti Fraud Management PT Pupuk Kalimantan Timur tertuang pada:

SKD Nomor 7/DIR/IV.20 Tentang Pedoman Anti Kecurangan (Fraud) PT Pupuk Kalimantan Timur

SKD Nomor 53/DIR/VIII.22 Tentang Pedoman Sistem Pengendalian FRAUD (Fraud Control System) PT Pupuk Kalimantan Timur