images

Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Pedoman Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan Hadiah/Cinderamata dan Hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan Pupuk Kaltim terkait dengan wewenang/jabatannya di Pupuk Kaltim, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas, maupun profesionalisme Insan Pupuk Kaltim.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan bisnis Pupuk Kaltim yang amanah, transparan dan akuntabilitas, maka Pupuk Kaltim menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap pengendalian gratifikasi yang melibatkan Insan Pupuk Kaltim, meskipun dalam kegiatan usaha Pupuk Kaltim, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari oleh Insan Pupuk Kaltim. Hal ini penting untuk dibudayakan di lingkungan Pupuk Kaltim sebagai suatu proses pembelajaran bagi Insan Pupuk Kaltim yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para Pemangku Kepentingan.

Untuk menangani hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Pengendalian Gratifikasi/PPG yang selaras dengan Pedoman Tata Kelola Pupuk Kaltim dan Pedoman Perilaku serta nilai-nilai yang berlaku di Pupuk Kaltim. Pedoman tersebut disusun untuk mengatur pengendalian gratifikasi diantaranya Insan Pupuk Kaltim dengan pihak ketiga yang terkait dengan kegiatan usaha meliputi penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi serta unit pengelola dan mekanisme pelaporan. Pengendalian gratifikasi ini sangat penting bagi perusahaan karena dapat menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas, dan profesionalisme Insan Pupuk Kaltim, serta berisiko mengarah pada pidana suap yang dapat memberikan konsekuensi hukum yang berpotensi merugikan citra perusahaan.


Berikut Pedoman dan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur