images

Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Korupsi sebagaimana masalah serius yang dihadapi Indonesia hingga saat ini. Salah satu tindakan Pemerintah untuk menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegah dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan menjalankan arahan Pemegang Saham sebagi bentuk Kepatuhan melalui surat Nomor 145/D12000/VI.20 atas Monitoring Tindaklanjut/ Action Plan Keputusan/ Arahan RUPS RKAP Tahun 2020 dan juga instruksi Kementrian BUMN melalui surat Nomor S-35/MBLI/01/2020 yang mewajibkan perusahaan BUMN untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagaimana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Adapun target pengimplementasian Sistem Manajemen Anti Penyuapan hingga 17 Agustus 2020. Dengan komitmen penerapan Tata Kelola yang Baik dan Kepatuhan PT Pupuk Kalimantan Timur melaksanakan sertifikasi SMAP ISO 37001: 2016.

Sebelum – sebelumnya PT Pupuk Kaltim telah melakukan penceghan terkait gratifikasi dan penyuapan dengan didukung aplikasi – aplikasi yang ada sehingga mempermudah sertifikasi. Selain itu, dalam mengefektifkan pelaksanaan dan pengetahuan karyawan terkait SMAP dibentuknya Tim SMAP ISO 37001 PT Pupuk Kaltim resmi mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016 pada 16 Juni 2020 lebih cepat dari yang ditargetkan.

Sebagaimana sertifikasi pada umumnya yang berlaku 3 tahun, sehingga pada tahun 2023 ini, PT Pupuk Kalimantan Timur melakukan resertifikasi ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Penyuapan sebagai persyaratan memperpanjang sertifikasi. Adapun pelaksanaan resertifikasi pada Tahun 2023 yang dilakukan oleh BSI Indonesia, sebagai berikut:

No Keterangan Pelaksanaan
1.       Perubahan SK Tim SMAP 05-Apr-23
SK DIR No: 30/DIR/IV.23
2.       Awareness terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001: 2016 kepada Karyawan 10-Apr-23
3.       Pelatihan terkait Audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001: 2016 kepada Tim Internal SMAP 13 s.d 14 April 2023
4.       Resertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang yang mengundang Unit Kerja terkait. 9 s.d 11 Mei 2023
5.       Closing Meeting Resertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan hasil 3 (Observasi Positif) dan 3 (Opportunities for Improvement) dengan rincian sebagai berikut : 12 Mei 2023
3 (Observasi Positif)
·         Transformasi Digital pada business process yg dilakukan mendukung transparency dan mampu telusur termasuk PKT MASTER sebagai Manajemen Sistem Terintegrasi perusahaan
·         Melakukan Talkshow Memberantas Korupsi & Membangun Negeri yang melibatkan Persatuan Istri Karyawan (PIKA) PKT & Paguyuban Karyawati PKT pada Desember 2021 (Pasangan adalah orang terdekat yang dapat memberikan influence/ pengaruh baik positive maupun negative)
·         Sebagai bagian dari continual improvement akan menerapkan ISO 37301 (Compliance Management) & ISO 22301 (Business Contingency Management) untuk kemudian melakukan sertifikasi.
3 (Opportunities for Improvement)
·         Memastikan due diligence/ uji kelayakan tidak hanya dilakukan pada awal (plan/Perencanaan) hubungan dengan rekan bisnis namun juga pada saat berlangsungnya hubungan dengan rekan bisnis tersebut
·         Dipertimbangkan untuk mereview (tinjau ulang) semua dokumen/ Prosedur yang diupload ke dalam PKT MASTER (terutama yg belum pernah dilakukan revisi melalui PKT MASTER) untuk memastikan revisi terkini (updated)
·         Mendahulukan inherent control (business process); SOP/Persetujuan Berjenjang/ Aplikasi Digital, dll daripada general control; SMAP/WBS/Pakta Integritas sebagai existing control/ mitigation control

PT Pupuk Kalimantan Timur BERHASIL mempertahankan/ memperpanjang sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai laporan Hasil Asesmen berikut:

Assessmen Report PKT ISO 37001: 2016 SMAP

Sertifikati Resertifikasi ISO 37001: 2016 SMAP