Regulasi Eksternal
Sebagai Organisasi Perusahaan pastinya akan bersentuhan dengan peraturan, perundang-undangan dan regulasi dari Pemerintah Pusat/ Negara dimana suatu Organisasi tersebut berdiri, Pemerintah Daerah maupun lembaga yang berwenang mengeluarkan suatu kebijakan.
PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai Perusahaan wajib mematuhi peraturan, perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Hal tersebut sebagai bentuk compliance dan terhindar dari risiko hukum yang terikat pada suatu peraturan.
Adapun peraturan - peraturan terkait Governance, Risk and Compliance di PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai berikut:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumumman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)