Asesmen POJK 21/POJK.04/2015
Pada Tahun 2021, PT Pupuk Kalimantan Timur bekerjasama dengan PT Multi Utama Indojasa sebagai konsultan GCG Pupuk Kaltim melakukan pemetaan atas impelementasi berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka untuk periode tahun 2020.
Pemetaan atas implementasi Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka sesuai dengan Peraturan Jasa Keuangan (POJK) Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, yang terdiri dari penerapan 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta 25 (dua puluh lima) rekomendasi.
Dari aspek, prinsip dan rekomendasi yang dipetakan atas penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka pada PT Pupuk Kalimantan Timur Tahun Buku 2020, terdapat 5 rekomendasi yang telah dilaksanakan (terpenuhi) dan 20 rekomendasi yang belum dilaksanakan (belum terpenuhi) serta 20 saran yang diberikan sebagai Area of Improvement.
Ringkasan hasil pemetaan implementaasi penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka PT Pupuk Kalimantan Timur sebagai berikut:
Berikut Laporan lengkap atas pemetaan implementasi penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka PT Pupuk Kalimantan Timur:
Laporan Hasil Pemetaan GCG Berdasarkan POJK 21 PT Pupuk Kaltim Tahun Buku 2020