images

Anggaran Dasar

Sesuai Anggaran Dasar Kegiatan usaha Perusahaan menurut Anggaran Dasar No. 25 tanggal 19 Januari 2011 pasal 3 adalah:

1. Industri Manufaktur

Mengolah bahan-bahan mentah tertentu menjadi bahan-bahan pokok yang diperlukan untuk pembuatan pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri, dan bahan kimia lainnya serta mengolah bahan pokok tersebut menjadi berbagai jenis pupuk dan hasil kimia lainnya beserta produk-produk turunannya. Selain produksi produk pupuk dan Amoniak, Pupuk Kaltim juga memproduksi utilitas pabrik seperti steam, listrik, dan air demineralisasi untuk mencukupi kebutuhan industri Perusahaan. Guna menunjang keberlangsungan bisnis dan mengokohkan posisinya di dunia bisnis manufaktur, Pupuk Kaltim secara spesifik merencanakan ekspansi bisnis di bidang pengolahan methanol. Hal ini ditandai dengan perencanaan pembangunan unit pengolahan baru dan penyiapan lahan industri di kawasan industry Pupuk Kaltim.

2. Perdagangan

Menjalankan distribusi dan perdagangan urea, amoniak, produk pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri, dan bahan kimia baik secara domestic dan internasional, termasuk impor bahan baku, bahan pendukung, peralatan produksi pupuk, dan bahan kimia. Selain itu, untuk memastikan dan menjamin siklus industri dari produksi barang kepada konsumen, Pupuk Kaltim menjalankan aktivitas pre-marketing di seluruh lini pemasaran. Secara korporat, kebijakan ini menjadikan trading bahan baku pupuk sebagai bagian dari aktivitas bisnis korporat.

3. Jasa

Melaksanakan studi penelitian, pendidikan, pengembangan, desain engineering, pengantongan (bagging station), konstruksi, pabrikasi, manajemen pengoperasian pabrik, perbaikan atau reparasi, pemeliharaan, konsultasi (kecuali konsultasi bidang hukum), dan jasa teknis lainnya dalam sektor industry pupuk, petrokimia, agrokimia, agroindustri, serta industri kimia lainnya dan juga jasa dalam bidang pertanian dan perkebunan. Pada bidang jasa, Pupuk Kaltim menjalankan riset dan pengembangan yang terdiri dari pengembangan produk, teknologi, hingga jasa pelayanan perawatan pabrik. Pengembangan riset produk memungkinkan Pupuk Kaltim mengembangkan produk-produk baru yang akan dipasarkan melalui pasar retail. Di bidang jasa pelayanan perawatan pabrik, Pupuk Kaltim terus berkiprah melalui penjualan jasa dan peralatan. Fokus usaha jasa Pupuk Kaltim berkembang dengan implementasi precipalm, yaitu jasa pengelolaan solusi pertanian cerdas (smart farming) untuk meningkatkan efisiensi pertanian dan produktivitas lahan.

Kegiatan usaha yang sudah dijalankan Pupuk Kaltim sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, berikut Anggaran Dasar Perusahaan:

Anggaran Dasar Perusahaan tanggal 26 April 2019 -----> Perubahan AD secara keseluruhan

Anggaran Dasar Perusahaan tanggal 30 Agustus 2019 ------> Perubagahan Pasal 3

Anggaran Dasar Perusahaan tanggal 27 Oktober 2020 ------> Perubahan Pasal 11