Struktur Organisasi TKPMR
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 73/DIR/X.2021 yang berlaku sejak tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi tentang Struktur Organisasi PT Pupuk Kalimantan Timur, berikut struktur organisasi Dep. TKP & MR :
Tugas dan Tanggung Jawab Dep. TKP&MR
Mengelola, memonitor, mengevaluasi, mengendalikan, melaporkan penerapan dan proses keefektifan Manajemen Risiko serta mereview kajian risiko dari setiap Unit Kerja sehingga tercapainya target kinerja Perusahaan. Mengkaji sistem Tata Kelola Perusahaan yang baik, merencanakan penerapan Tata Kelola Perusahaan, melakukan asesmen penerapan, mengendalikan pencapaian target Tata Kelola Perusahaan dan melaporkan hasil penerapan serta memberikan advis perbaikan penerapan Tata Kelola Perusahaan, mengelola dan mengendalikan kepatuhan karyawan terhadap Kode Etik Perusahaan, Pengendalian Gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan penerapan Whistleblowing System (WBS) di Perusahaan serta memastikan kegiatan Perusahaan selalu mematuhi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku sehingga Perusahaan dapat berjalan sesuai Pedoman dan Kebijakan Tata Kelola Perusahaan.
Laporan Kinerja Tahunan TKPMR