images

Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN beserta juknis pendukungnya

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN diterbitkan untuk memperkuat implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan BUMN. Regulasi ini menggantikan PER-01/MBU/2011, dengan tujuan menyesuaikan pedoman tata kelola BUMN terhadap perkembangan praktik korporasi global, kompleksitas bisnis, serta kebutuhan peningkatan efektivitas pengawasan dan transparansi.

Peraturan ini menjadi payung utama penerapan GCG di BUMN, yang mengatur tata hubungan antarorgan perusahaan (RUPS/Menteri, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan Direksi), serta mekanisme pengelolaan kegiatan korporasi yang berdampak signifikan terhadap nilai dan keberlanjutan perusahaan. Melalui regulasi ini, setiap BUMN diwajibkan untuk melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness) dalam setiap aktivitas korporasinya.

Pokok-pokok pengaturan dalam PER-2/MBU/03/2023 meliputi:

  1. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan sebagai landasan dalam setiap pengambilan keputusan dan kegiatan operasional BUMN.
  2. Pengaturan kegiatan korporasi signifikan, seperti restrukturisasi, investasi, akuisisi, dan kegiatan strategis lainnya yang memerlukan persetujuan organ BUMN sesuai kewenangan.
  3. Penguatan peran dan tanggung jawab organ BUMN dalam penerapan GCG, pengawasan, serta pengambilan keputusan yang berorientasi pada keberlanjutan.
  4. Penetapan mekanisme pemantauan, pelaporan, dan evaluasi tata kelola yang terintegrasi dengan sistem manajemen risiko dan pengendalian internal.

Sebagai tindak lanjut atas regulasi ini, Kementerian BUMN menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Petunjuk Teknis (Juknis) yang berfungsi sebagai panduan operasional bagi pelaksanaan GCG di seluruh BUMN, antara lain:

  • SK-3/DKU.MBU/05/2023 tentang Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko BUMN, yang menetapkan struktur dan kompetensi pengelola risiko agar fungsi manajemen risiko berjalan efektif dan profesional.
  • SK-5/DKU.MBU/11/2024 tentang Implementasi dan Pelaporan Manajemen Risiko pada BUMN, yang memuat tata cara pelaksanaan, dokumentasi, dan pelaporan kegiatan manajemen risiko agar berjalan konsisten dan terukur di setiap entitas BUMN.
  • SK-6/DKU.MBU/10/2023 tentang Proses Manajemen Risiko dan Agregasi pada Taksonomi Risiko Portofolio BUMN, yang memberikan panduan mengenai metodologi, proses, serta konsolidasi risiko di tingkat korporasi dan portofolio.
  • SK-7/DKU.MBU/10/2023 tentang Pelaporan Profil Risiko dan Kriteria Risiko Signifikan BUMN, yang mengatur format, frekuensi, dan standar pelaporan risiko signifikan agar proses pengawasan dan pengambilan keputusan berbasis risiko dapat dilaksanakan secara konsisten.
  • SK-8/DKU.MBU/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indeks Kematangan Risiko (Risk Maturity Index/RMI), yang menetapkan parameter dan indikator untuk menilai tingkat kematangan penerapan manajemen risiko di BUMN.

Keseluruhan regulasi dan juknis turunan tersebut merupakan satu kesatuan kebijakan Kementerian BUMN untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan manajemen risiko di lingkungan BUMN. Dengan demikian, BUMN diharapkan mampu beroperasi secara profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi, serta memberikan kontribusi optimal bagi negara dan masyarakat.