images

Pedoman LHKPN

Latar Belakang Penerapan LHKPN

Dalam mendukung program dan kebijakan Perusahaan untuk menciptakan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan dan gratifikasi, maka Direksi BUMN diinstruksikan untuk menetapkan pejabat struktural dan fungsional dibawahnya yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: SE-08/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar seluruh Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan. Berdasarkan hal tersebut Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur menetapkan SK Direksi Nomor 32/DIR/VII.2014 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di PT Pupuk Kalimantan Timur dan Anak Perusahaan. SK tersebut telah diperbarui pada SK Direksi Nomor 60/DIR/XII.17 tentang Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kaltim.

Pejabat di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur Yang Wajib Lapor LHKPN

  1. Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur
  2. Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur
  3. Pejabat Grade I  PT Pupuk Kalimantan Timur
  4. Pejabat Grade II PT Pupuk Kalimantan Timur

Pedoman pelaporan kekayaan pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur diatur dalam SK Direksi Nomor: 52/DIR/VIII.22 Tentang Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan timur

Link Pelaporan LHKPN Tahun 2023

elhkpn.kpk.go.id

Video Panduan Aplikasi E-LHKPN

  • FRONT END
  1. Tentang E-LHKPN 
  2. Panduan Aplikasi
  3. e-Announcement
  4. Kontak Kami
  5. FAQ
  • LOGIN & LOGOUT
  1. Login
  2. Logout
  3. Lupa Password
  4. Pengaturan User
  5. Ganti Password
  6. Ganti Email
  • E-FILING
  1. Verifikasi Akun PN/WL
  2. Beranda
  3. Pilih Pelaporan Khusus
  4. Data Pribadi
  5. Jabatan
  6. Data Keluarga
  7. Harta Tanah atau Bangunan
  8. Harta Mesin atau Transportasi
  9. Harta Bergerak Lainnya
  10. Surat Berharga
  11. Kas/Setara Kas
  12. Harta Lainnya
  13. Hutang
  14. Penerimaan
  15. Pengeluaran
  16. Penjualan atau Pelepasan
  17. Lampiran Fasilitas
  18. Review Harta
  • MAILBOX
  1. Beranda
  2. Inbox
  3. Sent
  • TATA CARA PELAPORAN

https://drive.google.com/drive/folders/135cuBrObkGrQubO4y915nFD9oHuNbmNk?usp=sharing

Materi Panduan Pelaporan E-LHKPN