Pedoman LHKPN
Latar Belakang Penerapan LHKPN
Dalam mendukung program dan kebijakan Perusahaan untuk menciptakan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan dan gratifikasi, maka Direksi BUMN diinstruksikan untuk menetapkan pejabat struktural dan fungsional dibawahnya yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pupuk Kaltim telah memilik Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur berdasarkan SKD Nomor: 52/DIR/VIII.22. Namun, sesuai Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: 24/A/HK/G10/SE/2023 Perihal Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat Nomor Dokumen PI-SEK-PD-010 Revisi 3, maka perlu adanya penyesuaian terkait pedoman yang ada sehingga Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur berdasarkan SKD Nomor: 52/DIR/VIII.22 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan edoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur berdasarkan SKD Nomor: 7/DIR/I.25.
Pejabat di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur Yang Wajib Lapor LHKPN
- Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur
- Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur
- Pejabat Grade I PT Pupuk Kalimantan Timur
- Pejabat Grade II PT Pupuk Kalimantan Timur
Pedoman pelaporan kekayaan pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur diatur dalam SAL SKD 7_DIR_I_25 Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat di PT PKT.pdf
Link Pelaporan LHKPN Periode Tahun 2024
Video Panduan Aplikasi E-LHKPN
- FRONT END
- LOGIN & LOGOUT
- E-FILING
- Verifikasi Akun PN/WL
- Beranda
- Pilih Pelaporan Khusus
- Data Pribadi
- Jabatan
- Data Keluarga
- Harta Tanah atau Bangunan
- Harta Mesin atau Transportasi
- Harta Bergerak Lainnya
- Surat Berharga
- Kas/Setara Kas
- Harta Lainnya
- Hutang
- Penerimaan
- Pengeluaran
- Penjualan atau Pelepasan
- Lampiran Fasilitas
- Review Harta
- MAILBOX
- TATA CARA PELAPORAN
https://drive.google.com/drive/folders/135cuBrObkGrQubO4y915nFD9oHuNbmNk?usp=sharing
Materi Panduan Pelaporan E-LHKPN

