Pedoman LHKPN
Latar Belakang Penerapan LHKPN
Dalam mendukung program dan kebijakan Perusahaan untuk menciptakan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan meningkatkan kepatuhan pelaporan kekayaan dan gratifikasi, maka Direksi BUMN diinstruksikan untuk menetapkan pejabat struktural dan fungsional dibawahnya yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai Surat Edaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Nomor: SE-08/X/2015 tanggal 7 Oktober 2015 perihal Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar seluruh Anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan. Berdasarkan hal tersebut Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur menetapkan SK Direksi Nomor 32/DIR/VII.2014 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Pejabat di PT Pupuk Kalimantan Timur dan Anak Perusahaan. SK tersebut telah diperbarui pada SK Direksi Nomor 60/DIR/XII.17 tentang Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kaltim.
Pejabat di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur Yang Wajib Lapor LHKPN
- Dewan Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur
- Direksi PT Pupuk Kalimantan Timur
- Pejabat Grade I PT Pupuk Kalimantan Timur
- Pejabat Grade II PT Pupuk Kalimantan Timur
Pedoman pelaporan kekayaan pejabat PT Pupuk Kalimantan Timur diatur dalam SK Direksi Nomor: 52/DIR/VIII.22 Tentang Pedoman Pelaporan Kekayaan Pejabat PT Pupuk Kalimantan timur
Link Pelaporan LHKPN Tahun 2023
Video Panduan Aplikasi E-LHKPN
- FRONT END
- LOGIN & LOGOUT
- E-FILING
- Verifikasi Akun PN/WL
- Beranda
- Pilih Pelaporan Khusus
- Data Pribadi
- Jabatan
- Data Keluarga
- Harta Tanah atau Bangunan
- Harta Mesin atau Transportasi
- Harta Bergerak Lainnya
- Surat Berharga
- Kas/Setara Kas
- Harta Lainnya
- Hutang
- Penerimaan
- Pengeluaran
- Penjualan atau Pelepasan
- Lampiran Fasilitas
- Review Harta
- MAILBOX
- TATA CARA PELAPORAN
https://drive.google.com/drive/folders/135cuBrObkGrQubO4y915nFD9oHuNbmNk?usp=sharing
Materi Panduan Pelaporan E-LHKPN