Sosialisasi Awareness ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan...

images

Sosialisasi Awareness ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Rangka Survaillance ISO 37001:2016 SMAP

Hadi Setiawan, 25 Apr 2024

Dalam rangka pelaksanaan Survaillance ISO 37001:2016, Pupuk Kaltim mengadakan kegiatan Sosialiasasi Awareness ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagai pembuka kegiatan Survaillance. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom pada 23 April 2024. Acara ini diisi oleh Ibu Dewi Almitra Sari dari BSI Group Indonesia sebagai pemateri dan dihadiri oleh 150 karyawan Pupuk Kaltim. Sosialiasai ini membahas mengenai pengantar SMAP, pendeteksian sini, pencegahan penyuapan, red flags/alert, dan juga risk control..

Dalam sosialisasi ini juga terdapat sesi tanya jawab untuk peserta. Berikut adalah rangkuman dari sesi tanya jawab 

1. Berapa batas nilai yang dianggap suap berupa pemberian antara gratifikasi, gift atau hadiah?
= Mengenai batas, kita dapat mengacu pada dua dasar hukum

  • UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.
    Pembatasan nominal yakni diatas 10 juta atau di bawah 10 juta. Letak pembedanya ada pada aspek pembuktian. 
    Di atas 10 juta: yang diminta untuk membuktikan adalah jaksa penuntut umum.
    Di bawah 10 juta: yang diminta untuk membukitkan adalah yang menerima pemberian.
  • Peraturan dari KPK
    Dalam peraturan yang dikeluarkan KPK, pembatasan tidak hanya dilihat dari segi nominal namun juga segi frekuensi. Maksimum pemberian 1 juta dalam batas frequensi tertentu. Dalam peraturan KPK juga diatur apa yang boleh, tidak boleh, dan yang berada grey area. Yang berada pada grey area terdapat mekanisme pelaporan tersendiri
  • Rekomendasi Ibu Dewi: Mengikuti peraturan dari KPK karena lebih ketat dan rinci.

2. Kalau kita diberi sesuatu setelah "kejadian" yg sebelumnya tidak ada janji atau kesepakatan. Apakah tetap di perhitungkan sebagai siap/gratifikasi?
= Ketika terjadi pemberian tanpa adanya konsensus atau niat, hal ini tetap dapat dipersepsikan sebagai gratifikasi oleh orang yang melihat atau yang mengetahui sehingga untuk situasi seperti ini, kembali lagi kepada organisasi terlebih dahulu harus clear baik melalui prosedur, guidance, policy tentang apa yang dianggap sebagai gratifikasi, hijau, kuning, dan merah.

3. Bagaimana cara memastikan kesadaran tentang ISO 37001:2016 SMAP di seluruh organisasi dan apa saja strategi yang terapkan untuk meningkatkan kesadaran tentang kebutuhan dan manfaat dari implementasi ISO 37001:2016 SMAP?
= Meningkatkan kesadaran dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui komunikasi dan dokumentasi. Dalam melakukan komunikasi atau dokumentasi, perusahaan harus memperhatikan frekuensi, sufiensi, keterkaitan dan juga konten. Namun perlu dinote tidak semua orang berada pada tingkat awareness yang sama maka perlu dilakukan monitoring. Semua hal ini harus didesign dengan baik dan disesuaikan secara berkala. Untuk cara mengukur dapat melalui Pre-test, internal audit, dan dapat mencari tahu melalui event tertentu.

Adanya sosialiasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran insan Pupuk Kaltim akan pentingnya penerapan standar ISO 37002:2016 dalam sistem manajemen anti penyuapan perusahaan dan juga menjadi langkah konkret perusahaan dalam menguatkan komitmen perusahaan dalam mencegah praktik penyuapan dan memperkuat transparansi dalam semua operasi bisnis mereka.