Himbauan Larangan Keterlibatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala D...

images

Himbauan Larangan Keterlibatan pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pengurus Partai Politik

Hadi Setiawan, 06 Jun 2024

Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta guna menghindari terjadinya hal-hal yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, penggunaan fasilitas perusahaan untuk kepentingan diluar tujuan perusahaan yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan. Pupuk Kaltim menerbitkan surat no. 22963/D/HK/D11100/IT/2024 yang berisi Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawan Grup BUMN pada Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disampaikan sebagai berikut:

  1. PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 14/A/HK/A22/SE/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris, Karyawan, dan Konsultan BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) dan Penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik. link surat

  2. Pada Surat Edaran tersebut, terdapat ketentuan Larangan penggunaan Sumber Daya BUMN Group dalam Kegiatan Politik pada angka 1 huruf c bahwa: "Anak Perusahaan dilarang memberikan sumbangan dan bantuan lain dalam bentuk apapun termasuk penggunaan anggaran serta sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Anak Perusahaan, antara lain berupa kendaraan dinas/operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya, untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pemilu dan/atau Pilkada. link surat

Surat PI No 13661/A/HK/A0202/ET/2024 terkait larangan keterlibatan politik

Surat PI No 25630/A/PA/A21/ET/2023 terkait Larangan Penggunaan Media Sosial dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilu dan Pilkada