Sosialisasi Gratifikasi KPK UU No. 1 Tahun 2026

images

Sosialisasi Gratifikasi KPK UU No. 1 Tahun 2026

Hadi Setiawan, 16 Feb 2026

Dalam rangka penguatan implementasi pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi kepada PT Pupuk Kaltim. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman insan perusahaan terhadap ketentuan terbaru pelaporan gratifikasi serta memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan perusahaan. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan pada:

 

Hari, tanggal   : Rabu, 4 Februari 2026
Pukul                 : 09.00 WIB
Tempat.            : Youtube
Pemateri         : KPK
Materi             : Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun                                2019 tentang Pelaporan Gratifikasi



Dalam sosialisasi tersebut, KPK menjelaskan sejumlah perubahan penting dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, termasuk peningkatan batas maksimal pemberian pada hari besar keagamaan atau acara adat, seperti pernikahan, dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi.

Selain itu, KPK juga memaparkan perubahan ketentuan terkait pemberian antar rekan kerja yang bukan berupa uang, yang kini memiliki batas nilai lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya, serta penguatan kewajiban pelaporan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dan insan perusahaan. KPK menekankan bahwa pelaporan gratifikasi tetap menjadi kewajiban penting untuk mencegah potensi benturan kepentingan dan menjaga integritas penyelenggara negara.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman insan PT Pupuk Kaltim terhadap pengaturan terbaru pengendalian gratifikasi, sekaligus memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di lingkungan perusahaan. Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan penguatan Sistem Manajemen Kepatuhan Perusahaan.

Ke depan, hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti melalui pembaruan pedoman internal pengendalian gratifikasi, penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta program edukasi dan sosialisasi lanjutan kepada seluruh unit kerja guna memastikan implementasi regulasi berjalan secara efektif dan konsisten di seluruh lini organisasi.