images

Sertifikasi ISO 37001

Korupsi sebagaimana masalah serius yang dihadapi Indonesia hingga saat ini. Salah satu tindakan Pemerintah untuk menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegah dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan menjalankan arahan Pemegang Saham sebagi bentuk Kepatuhan melalui surat Nomor 145/D12000/VI.20 atas Monitoring Tindaklanjut/ Action Plan Keputusan/ Arahan RUPS RKAP Tahun 2020 dan juga instruksi Kementrian BUMN melalui surat Nomor S-35/MBLI/01/2020 yang mewajibkan perusahaan BUMN untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagaimana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Adapun target pengimplementasian Sistem Manajemen Anti Penyuapan hingga 17 Agustus 2020. Dengan komitmen penerapan Tata Kelola yang Baik dan Kepatuhan PT Pupuk Kalimantan Timur melaksanakan sertifikasi SMAP ISO 37001: 2016.

Sebelum – sebelumnya PT Pupuk Kaltim telah melakukan penceghan terkait gratifikasi dan penyuapan dengan didukung aplikasi – aplikasi yang ada sehingga mempermudah sertifikasi. Selain itu, dalam mengefektifkan pelaksanaan dan pengetahuan karyawan terkait SMAP dibentuknya Tim SMAP ISO 37001 PT Pupuk Kaltim resmi mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016 pada 16 Juni 2020 lebih cepat
dari yang ditargetkan.

Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Pupuk Kaltim dengan alur sebagai berikut:

No

Tahapan Kegiatan

Keterangan

Evidence

1

Pengadaan konsultan

 

 

 

a. Konsultan pendamping

Berdasarkan hasil dari proses pengadaan, dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001: 2016, PT Pupuk Kaltim didamping oleh  Visi Integritas sebagai konsultan pendamping

Lingkup pendampingan meliputi:

  1. Narasumber awareness dan pelatihan audit internal
  2. Pendampingan pemenuhan Klausul
  3. Pendampingan GAP analisis
  4. Pendampingan audit internal
  5. Pendampingan pelaksanaan audit oleh asesor

 

b. Lembaga Sertifikasi

Berdasarkan hasil dari proses pengadaan, BSI sebagai Lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 di PT Pupuk Kalimantan Timur

 

2

Training Awareness

Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pemahaman SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilakukan kepada Dekom, Direksi, Manajemen Pupuk Kaltim dan Tim SMAP

 

3

Gap Analysis

Setelah dilaksanakan Awareness ISO 37001:2016 pada tanggal 19 Juli 2019, PT Pupuk Kaltim dibantu Visi Integritas melaksanakan GAP Analisis untuk mengidentifikasi kesesuaian sistem yang berjalan di Perusahaan saat ini dalam memenuhi kebutuhan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016

 

4

Pengembangan Dokumen Sistem Manajemen

Dalam Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Pupuk Kaltim mengembangkan dokumen- dokumen pendukung penerapan SMAP ISO 37001 sesuai yang dipersyaratkan ISO tersebut seperti:

Kebijakan SMAP;

Pedoman SMAP;

Struktur TIM ISO 37001;

Dan dokumen pendukung lainnya.

5

Penetapan Tim Pelaksana ISO 37001

PT Pupuk Kalimantan Timur telah menyusun Struktur Tata Kelola Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis  SNI ISO 37001:2016 yang dibentuk sejak Februari 2020

 

6

Internal Audit

Telah ditetapkan Tim Audit Internal SMAP ISO 37001:2016 PT Pupuk Kaltim pada SKD struktur Tata kelola SMAP PKT dan mulai melaksanakan audit internal berdasarkan surat tugas dari Management Representative.

Telah dilaksanakan Pelatihan Internal Audit ISO 37001:2016 kepada tim Audit Internal SMAP pada tanggal  14 - 16 April 2020.

Audit Internal dilaksanakan pada tanggal 22 - 23 April 2020 pada seluruh unit kerja yang ada di PT Pupuk Kaltim.

Hasil temuan dari Audit Internal telah ditindaklanjuti seluruhnya oleh unit kerja terkait atas ketidaksesuaian. 

Hasil dari tindak lanjut tersebut di analisis oleh tim dan dilaporkan kepada Management Representative pada tanggal 28 April 2020 oleh ketua Tim Audit

7

Management Review

Telah dilaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2020 yang dihadiri oleh seluruh Direksi PT Pupuk Kalimantan timur dengan perincian pelaksanaan:

Pada Hari/ Tanggal pelaksanaan: Rabu/ 6 Mei 2020

Waktu pelaksanaan: 14.00 WITA s.d Selesai

Tempat Pelaksanaan: Secara online melalui aplikasi Zoom

Pimpinan Rapat: Muhammad Arief Rusdi (MR)

 

9

Audit Stage I

Audit Stage I Sertifikasi ISO 37001:2016 PT Pupuk Kaltim berdasarkan audit plan stage I dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2020, Pelaksanaan audit stage I dilaksanakan secara online dengan memeriksa dokumen - dokumen yang dibutuhkan oleh Lembaga sertifikasi.

Dari hasil audit stage I, PT Pupuk Kalimantan Timur dinyatakan telah SIAP melaksanakan Audit Stage II.

 

10

Audit Stage II

Telah dilaksanakan pada tanggal 8-9 Juni 2020,

 

 

Perusahaan pada 16 Juni 2020 BERHASIL memperoleh sertifikasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.