Laporan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Korupsi sebagaimana masalah serius yang dihadapi Indonesia hingga saat ini. Salah satu Tindakan Pemerintah untuk menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi pencegah dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan menjalankan arahan Pemegang Saham sebagi bentuk Kepatuhan melalui surat Nomor 145/D12000/VI.20 atas Monitoring Tindaklanjut/ Action Plan Keputusan/ Arahan RUPS RKAP Tahun 2020 dan juga instruksi Kementrian BUMN melalui surat Nomor S-35/MBLI/01/2020 yang mewajibkan perusahaan BUMN untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sebagaimana pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan itu sendiri adalah suatu sistem yang dirancang secara cermat dan diimplementasikan secara tepat untuk mengendalikan tingkat terjadinya penyuapan dapat mengurangi terjadinya penyuapan di lingkungan organisasi, selain itu, merupakan mekanisme strategis dan sistematis untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dari/ dan/ untuk mrncegah, mendeteksi dan menanggapai terhadap penyuapan. Standar sistem ini membahas hal – hal yang berhubungan dengan aktivitas sebagai berikut:
- Penyuapan oleh karyawan Perusahaan yang bertindak atas nama Perusahaan atau untuk keuntungannya;
- Penyuapan oleh asosiasi bisnis Perusahaan yang bertindak atas nama Perusahaan atau untuk keuntungannya;
- Penyuapan organisasi;
- Penyuapan karyawan terkait dengan kegiatan Perusahaan;
- Penyuapan asosiasi bisnis terkait dengan aktivitas Perusahaan;
- Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya sogokan yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).
PT Pupuk Kalimantan Timur pada 16 Juni 2020 telah mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan lebih cepat dari yang ditargetkan oleh Kementrian BUMN dan lebih cepat diantara Perusahaan yang tergabung pada Pupuk Indonesia Holding Company. Oleh karena itu, PT Pupuk Kalimantan Timur terus mengevaluasi penerapan program kerja dari Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) agar terus berkesinambungan dalam penerapannya.