Laporan Whistleblowing System
Laporan Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) PT Pupuk Kalimantan Timur yang disusun Tahunan atas pelaksanaan Whistleblowing System yang melibatkan Insan Pupuk Kaltim dan seluruh stakeholders internal dan eksternal Perusahaan, sesuai Surat Keputusan Direksi nomor 56/DIR/XI.17 tentang Pedoman Pelaporan Dugaan Penyimpangan (Whistleblowing System) PT Pupuk Kaltim yang disahkan pada tanggal 20 November 2017 pedoman ini menggantikan SK Direksi nomor 51/DIR/IX.2013 Tentang Pedoman Pelaporan Pelanggaran (Whitleblowing System) PT Pupuk Kalimantan Timur.
PT Pupuk Kaltim dalam mendukung penerapan Whistleblowing System telah menerbitkan P-SEKPER-12 tentang Prosedur Penanganan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Perusahaan (Whistleblowing System) yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2017.
Laporan Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) Tahun 2019